Pada
abad ke-21 ini, kita masuk ke dalam era globalisasi, di mana tidak ada batasan
lagi antar negara di seluruh dunia. Saat ini, negara-negara
di dunia telah terikat hubungan sehingga tercipta suatu ketergantungan,
baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, dan masih
banyak lagi aspek dalam kehidupan. Globalisasi menjadi hal yang membawa
dampak dan pengaruh bagi negara, baik dampak positif maupun
dampak negatif.
Dari
semua dampak negatif yang ditimbulkan oleh era globalisasi, terdapat satu
dampak yang menjadi masalah serius di negara Indonesia. Salah satu dampak
tersebut adalah terjadinya kasus perdagangan manusia. Kasus ini sudah tidak
asing lagi. Banyak sekali berita yang beredar di media massa mengenai kasus
perdagangan manusia. Tidak hanya negara berkembang saja yang memiliki kasus
perdagangan manusia. Bahkan, pada negara-negara maju pun kasus seperti ini
sangat sering ditemui. Masalah ini merupakan masalah yang sangat sering
dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Saat
ini, perdagangan manusia menjadi salah satu tema yang patut dibicarakan. Sikap
dari berbagai macam kalangan yang beragam dalam menghadapi masalah perdagangan
manusia. Serta adanya pro dan kontra yang datang dari semua kalangan dalam
masyarakat Indonesia membuat permasalahan ini harus diluruskan. Perdagangan
manusia membawa dampak buruk bagi semua kalangan masyarakat.
Apa pengertian dari
Trafficking?.
Trafiking
adalah rangkaian kegiatan dengan maksud eksploitasi terhadap perempuan dan atau
anak yang meliputi kegiatan perdagangan manusia (trafiking) khususnya perempuan
dan anak adalah segala tindakan pelaku trafiking, yang mengandung salah satu
atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara,
pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di
tempat tujuan, perempuan dan anak dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan
fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan (misalnya
ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat,
jebakan hutang, dll), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, di
mana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi
seksual (termasuk phaedopili), buruh migran legal maupun illegal, adopsi anak,
pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industry dan bentuk
eksploitasi lainnya
Bentuk-Bentuk Perdagangan
Manusia di Indonesia
Ada
beberapa bentuk perdagangan manusia yang ditemukan di Indonesia. Bentuk
pertama adalah buruh migran. Buruh migran adalah orang yang bermigrasi dari
wilayah kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja di tempat yang baru
tersebut dalam jangka waktu relatif menetap. Pekerja migran mencakup sedikitnya
dua tipe: pekerja migran internal dan pekerja migran internasional. Pekerja
migran internal (dalam negeri) adalah orang yang bermigrasi dari tempat asalnya
untuk bekerja di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Indonesia.
Karena perpindahan penduduk umumnya dari desa ke kota (rural-to-urban
migration), maka pekerja migran internal seringkali diidentikan dengan “orang
desa yang bekerja di kota.” Pekerja migran internasional (luar negeri) adalah
mereka yang meninggalkan tanah airnya untuk mengisi pekerjaan di negara lain.
Di Indonesia, pengertian ini menunjuk pada orang Indonesia yang bekerja di luar
negeri atau yang dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Karena
persoalan TKI ini seringkali menyentuh para buruh wanita yang menjadi pekerja
kasar di luar negeri, TKI biasanya diidentikan dengan Tenaga Kerja Wanita (TKW
atau Nakerwan).
Bentuk
kedua adalah perdagangan anak. Perdagangan anak dapat diartikan
sebagai segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang berupa perekrutan
baik di dalam maupun antar negara, pembelian, penjualan, pengiriman, dan
penerimaan anak dengan menggunakan tipu daya, kekerasan, atau dengan pelibatan
hutang untuk tujuan pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual,
perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi perbudakan lain, baik anak tersebut
mendapatkan bayaran atau tidak, di dalam sebuah komunitas yang berbeda dengan
komunitas di mana anak tersebut tinggal ketika penipuan, kekerasan, atau
pelibatan hutang tersebut pertama kali terjadi. Namun tidak jarang perdagangan
anak ini ditujukan pada pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak.
Bentuk
ketiga adalah tindakan prostitusi. Secara harfiah, prostitusi berarti
pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi
perdagangan. Secara hukum, prostitusi didefinisikan sebagai penjualan jasa
seksual yang meliputi tindakan seksual tidak sebesar kopulasi dan hubungan
seksual.Payment can be in the form of
money or any other mode except for a reciprocal sexual act. Pembayaran
dapat dilakukan dalam bentuk uang atau modus lain kecuali untuk suatu tindakan
seksual timbal balik. Many feel that
this kind of definition with an all inclusive language support selective
enforcement of the law as per the whims and fancies of the enforcement agency
leading to absolute control of womeBanyak yang merasa bahwa jenis
definisi dengan penegakan semua dukungan bahasa termasuk selektif hukum sesuai
dengan keinginan dan angan-angan dari badan penegak terkemuka untuk mengontrol
mutlak perempuan. Prostitusi dibagi ke dalam dua jenis, yaitu prostitusi di
mana anak perempuan merupakan komoditi perdagangan dan prostitusi di mana
wanita dewasa sebagai komoditi perdagangan. Prostitusi anak dapat diartikan
sebagai tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak
oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan
lainnya.
Bentuk
lainnya adalah perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan. Biasanya,
praktik perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan dilakukan oleh
pria warga negara asing dengan wanita warga negara Indonesia. Hal yang
membendakan antara perbudakan berkedok pernikahan dengan pengantin pesanan adalah tidak
semua kasus pengantin pesanan berakhir dengan nasih yang mengerikan.
Faktor-faktor yamg mendukung terjadinya trafficking.
Trafiking
dapat terjadi karena berbagai macam faktor, kondisi, pemicu, serta persoalan
yang berbeda-beda. Faktor pertama adalah kurangnya kesadaran masyarakat itu
sendiri terhadap bahaya trafiking yang mempengaruhi hal ini. Kesadaran ini
tidak hanya didapatkan dari mereka yang telah menjadi korban perdagangan
manusia, kesadaran mengenai trafiking seharusnya juga didapatkan dari mereka
yang menjalankan atau terlibat langsung dalam kegiatan perdagangan manusia.
Kurangnya perhatian mengenai trafiking dapat disebabkan karena kurangnya
kewaspadaan dan kurangnya informasi. Selain itu, pengetahuan yang terbatas
mengenai motif-motif dari perdagangan manusia juga menjadi salah satu penyebab
kurangnya perhatian mengenai trafiking.
Faktor
kedua adalah faktor ekonomi. Permasalahan ini sering sekali menjadi pemicu
utama terjadinya kasus perdagangan manusia. Tanggung jawab yang besar untuk
menopang hidup keluarga, keperluan yang tidak sedikit sehingga membutuhkan uang
yang tidak sedikit pula, terlilit hutang yang sangat besar, dan motif-motif
lainnya yang dapat memicu terjadinya tindakan perdagangan manusia. Tidak hanya
itu, hasrat ingin cepat kaya juga mendorong seseorang untuk melakukan tindakan
tersebut.
Faktor
ketiga adalah kebudayaan masyarakat setempat. Memang tidak secara gamblang
terlihat bukti mengenai tindakan perdagangan manusia. Namun pada kebudayaan
masyarakat tertentu, terdapat suatu kebiasaan yang menjurus pada tindakan
perdagangan manusia. Sebagai contoh, dalam hierarki kehidupan pada hampir semua
kebudayaan, memang sudah kodrat perempuan untuk tidak mengejar karir. Mereka
“ditakdirkan” untuk mengurus rumah tangga, mengurus anak, serta bersolek. Kalau
memang diperlukan perempuan bertugas untuk mencari nafkah tambahan bagi
keluarganya. Sedangkan laki-laki dalam hierarki kehidupan pada mayoritas
kebudayaan, berfungsi sebagai pencari nafkah, dan juga pemimpin setidaknya bagi
keluarganya sendiri. Namun pada kenyataannya, tidak semua keluarga tercukupi
kebutuhannya hanya dari pendapatan utama, yaitu pendapatan laki-laki. Tidak
semua dapat sejahtera hanya dengan satu sumber penghasilan. Biasanya, hal
inilah yang mendorong kaum perempuan untuk tetap melangsungkan kehidupan
keluarga mereka sehingga mereka melakukan migrasi dengan menjadi tenaga kerja.
Contoh
lainnya, seorang anak mempunyai peran dalam sebuah keluarga. Kepatuhan terhadap
orangtua, rasa tanggung jawab terhadap masa depan orangtua mereka, atau situasi
ekonomi keluarga yang jauh dari cukup terkadang memaksa anak-anak ini untuk
bekerja. Terkadang hanya bekerja di sekitar lingkungan. Namun tidak sedikit
juga yang melakukan migrasi untuk mendapatkan uang.
Contoh
terakhir adalah kasus pernikahan dini. Pernikahan dini mempunyai dampak yang
serius bagi pelakunya, terlebih bagi kaum perempuan. Mereka tidak hanya diintai
oleh bahaya kesehatan, namun juga kesempatan menempuh pendidikan yang juga
semakin menjadi terbatas bagi mereka. Hal itu berdampak pula pada kesempatan
kerja yang terbatas sehingga situasi ekonomi mereka semakin terjepit.
Pernikahan dini juga menghambat perkembangan psikologis pelakunya, sehingga hal
ini menimbulkan gangguan perkembangan
pribadi, rusaknya hubungan dengan pasangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan
dapat terjadi pula perceraian dini. Pada perempuan, apabila mereka sudah
menikah sudah dianggap sebagai wanita dewasa. Apabila sewaktu-waktu mereka
bercerai, mereka tetap dianggap sudah dewasa. Mereka inilah yang rentan menjadi
korban tindakan perdagangan manusia yang dapat disebabkan karena kerapuhan
ekonomi, emosi yang masih labil, dan lain-lain.
Faktor
selanjutnya adalah pengetahuan masyarakat yang terbatas. Orang dengan
tingkat pendidikan yang rendah memiliki lebih sedikit keahlian daripada orang
dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini menimbulkan kesempatan
kerja yang semakin sedikit sehingga akan sangat sulit untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup mereka. Dengan iming-iming bisa cepat kaya, orang-orang
dengan situasi seperti ini dapat mudah untuk direkrut dan dapat menjadi korban
perdagangan manusia.
Faktor
keenam adalah kurangnya pencatatan / dokumentasi. Dokumentasi
ini meliputi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran. Karena hal ini
sangat minim dilakukan, maka akan sangat mudah untuk melakukan pemalsuan
identitas. Sampai saat ini, masih banyak orangtua yang tidak mencatatkan
kelahiran anaknya di kantor catatan sipil. Para orangtua melakukan hal tersebut
karena mereka menganggap bahwa untuk mencatatkan kelahiran anak-anak mereak
dibutuhkan sejumlah uang yang besar. Akibat yang ditimbulkan dari hal ini
adalah anak-anak tersebut tidak akan tercatat oleh negara. Apabila
sewaktu-waktu mereka menjadi korban perdagangan manusia, mereka akan sangat
sulit untuk mendapatkan bantuan dari pihak terkait.
Faktor
terakhir adalah lemahnya aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan
penjagaan terhadap indikasi terjadinya kasus perdagangan manusia. Sampai saat
ini, para pelaku kasus perdagangan manusia masih dapat bebas berkeliaran tanpa
adanya pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum. Hal inilah yang membuat
kasus perdagangan manusia seolah-olah dihalalkan dan tidak ada titik terang
mengenai penyelesaiannya.
Akibat Perdagangan Manusia
Para
korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang sangat mengerikan.
Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap
kehidupan para korban. Tidak jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan
pengaruh yang permanen bagi para korban. Dari segi fisik, korban perdagangan
manusia sering sekali terjangkit penyakit. Selain karena stress, mereka dapat
terjangkit penyakit karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak
besar terhadap kesehatan. Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak
seringkali mengalami pertumbuhan yang terhambat.
Sebagai
contoh, para korban yang dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibius dengan
obat-obatan dan mengalami kekerasan yang luar biasa. Para korban yang
diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik akibat
kegiatan seksual atas dasar paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya
bagi korban anak-anak. Akibat dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita
penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, termasuk
diantaranya adalah HIV / AIDS. Beberapa korban juga menderita cedera permanen
pada organ reproduksi mereka.
Dari
segi psikis, mayoritas para korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang
mereka alami. Seringkali para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari
kehidupan sosial. Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk
mengasingkan diri dari keluarga. Para korban seringkali kehilangan kesempatan
untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan
perbandingan, para korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat
akibat perlakuan orang lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta
penyakit yang dialaminya. Hampir sebagian besar korban “diperdagangkan” di
lokasi yang berbeda bahasa dan budaya dengan mereka. Hal itu mengakibatkan
cedera psikologis yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi.
Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta
terampasnya hak-hak mereka dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak
para korban agar terus bekerja. Mereka juga memberi harapan kosong kepada para korban
untuk bisa bebas dari jeratan perbudakan.
Peran Pemerintah dalam Penghapusan Trackffiking
Sampai
saat ini, perhatian pemerintah Republik Indonesia terhadap kasus perdagangan
manusia semakin besar. Usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah
perdagangan manusia sudah semakin terlihat nyata. Hal ini terbukti dari
meningkatnya jumlah kasus yang ditangani oleh aparat hukum. Selain itu, saat
ini sudah banyak pelaku tindakan perdagangan manusia yang masuk penjara dan
diproses secara hukum. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Antiperdagangan
Manusia di Indonesia. Namun,
eksploitasi yang diduga dilakukan oleh perusahaan besar masih menjadi masalah
serius, walaupun aparat kepolisisan dan Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi telah berkali-kali melakukan operasi untuk memecahkan kasus ini.
Penegakan hukum
terhadap aparat yang ikut melakukan tindakan mendukung perdagangan manusia juga
masih cukup memprihatinkan. Petugas yang terlibat langsung dalam usaha
perdagangan manusia ataupun yang hanya memberikan perlindungan terhadap bisnis
tersebut masih banyak yang belum ditindak. Sementara itu, pemerintah Indonesia
selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan terhadap
warga negaranya yang bekerja di luar negeri.
Solusi Masalah Perdagangan Manusia di Indonesia
Ada
beberapa solusi yang dapat dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat
berkurang. Solusi pertama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui
penyuluhan pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran masyarakat akan bahaya
dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat perdagangan
manusia akan sdikit berkurang.
Solusi
kedua adalah memperluas tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil Menengah
(UKM), serta pemberdayaan perempuan. Apabila lapangan kerja di Indonesia sudah
cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, maka keinginan untuk bermigrasi dan
bekerja di luar negeri akan berkurang dan resiko perdagangan manusia pun akan
semakin berkurang juga.
Solusi
selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di setiap perbatas NKRI serta
meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum. Kejahatan seperti perdagangan
manusia dapat saja terjadi. Kemungkinan untuk terjadi akan semakin besar
apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait. Apabila
pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus perdagangan
manusia dapat berkurang.
Solusi
lainnya adalah memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada
masyarakat. Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan
sosialisasi masalah yang rutin mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahaya
masalah ini dan bagaimana solusinya. Pendidikan tentu saja tidak hanya
diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke atas. Justru pendidikan
tersebut harus diberikan kepada kaum kelas bawah, karena mereka rentan sekali
menjadi korban praktik perdagangan manusia. perdagangan manusia seringkali
terjadi pada masyarakat dengan taraf pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan
harus diberikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua lapisan
masyarakat.
Setelah
masyarakat mengetahui masalah ini, saatnya mereka memberitahu keepada orang
lain yang belum tahu. Apabila informasi seperti ini tidak disebarluaskan, maka rantai
masalah ini tidak akan pernah terputus. Sudah menjadi kewajiban masyarakan
untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, terlebih lagi orang-orang
yang dianggap berpotensi mengalami tindakan perdagangan manusia. Sebab, orang
yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak akan menyadari bahwa hal
ini mungkin telah terjadi pada orang lain di sekitar mereka.
Solusi
terakhir adalah berperan aktif untuk mencegah. Setelah mengetahui dan berusahaa
berbagi dengan masyarakat yang lain, kita juga dapat berperan aktif untuk
menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara
melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak yang berwajib.
Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih berhati-hati terhadap
orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal. Mungkin hal yang
dilakukan hanyalah sesuatu yang kecil dan sederhana, namun apabila semua orang
bergerak untuk turut melakukannya, bukan tidak mungkin masalah ini akan
teratasi.