WELCOME

Selasa, 17 Agustus 2010

PROGRAM KERJA KIM NGEGONG


Adapun Program kerja Kelompok Informasi Masyarakat Kelurahan Ngegong ini adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan wawasan masyarakat melalui penguasaan informasi, dengan kegiatan :
a.      Rembug informasi
b.      Pembinaan berkala kepada masyarakat melalui kegiatan yang ada di masyarakat
c.      Partisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat
2.      Peningkatan wawasan anggota dengan kegiatan :
a.      Mengikuti pembinaan baik tingkat desa, tingkat kecamatan maupun kabupaten.
b.      Diskusi bersama
c.      Peran aktif dalam kegiatan penyuluhan
d.      Pertemuan rutin
3.      Pengembangan usaha dengan kegiatan :
a.      Menjalin kerjasama dengan pihak lain.
b.      Melakukan promosi
c.      Mengikuti dan melakukan pembinaan usaha


Disamping program kerja tersebut, Kelompok Informasi Masyarakat Kelurahan Ngegong  juga aktif mengikuti kegiatan-kegiatan lain baik yang berupa penyuluhan pembinaan dengan berbagai materi maupun pembinaan produksi usaha yang dilakukan instansi pembina.
  • Memberikan pelatihan kepada kelompok perempuan baik di lingkungan Kelurahan maupun diluar Kelurahan Ngegong misalnya melalui pertemuan Dharma Wanita, PKK , pemuda, RT/RW dan komunitas lainnya.
  • Menciptakan usaha baru untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga
  • Meningkatkan jaringan kerja untuk membangun kemitraan dengan perusahaan lain
  • Menggali potensi warga dan berusaha membantu mengembangkan untuk peningkatan usahanya
  • Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di Kelurahan Ngegong seperti, LPM, BKM dan PAM DKB serta organisasi PKK dan Karang Taruna
  • Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan instansi pembina yakni Dishubkominfo Kota Madiun

STRUKTUR ORGANISASI









Senin, 16 Agustus 2010

KIM NGEGONG

Era globalisasi saat ini, komunikasi dan informasi yang cepat, tepat dan transparan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. untuk membuka akses bagi keterbukaan informasi, maka pemerintah perlu menjamin salahsatunya dengan dibentuknya Kelompok Informasi Masyarakat”.
Kelompok informasi masyarakat (KIM) adalah kelompok sosial masyarakat yang secara realitas muncul dalam komunitas kehidupan atau kumpulan individu yang mempunyai kesamaan tujuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Sesuai dengan isi UU KIP no 14 tahun 2008 pasal 9 ayat 4 yang berbunyi : “Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami”
Masyarakat perlu diberdayakan guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingannya sendiri dan  untuk kepentingan kebijakan pemerintah dalam melanjutkan informasi pembangunan agar tidak terjadi kesenjangan informasi.”
Dengan kesenjangan informasi antar komunitas dan masyarakat menyebabkan ketidaklancaran informasi dari masyarakat ke pemerintah dan sebaliknya. untuk itu diperlukan kelompok informasi masyarakat  (KIM) yang mampu berperan dalam peningkatan akses informasi tersebut pada masyarakat dan pemerintah.
Tugas dan fungsi  keberadaan kelompok informasi masyarakat (KIM) adalah sebagai penyerap informasi dari masyarakat dan dari pemerintah serta mengolah informasi sebagai bahan masukan berbagai pihak. .Tentunya informasi yang berkembang melalui KIM adalah informasi yang riil dan dapat diandalkan akurasinya.
Pada acara sosialisasi pembentukan kepompok informasi ini diharapkan dapat membentuk suatu kelompok informasi masyarakat yang dapat menyampaikan informasi secara riil dan akurat.


Visi Misi

KIM Ngegong mempunyai visi Mewujudkan masyarakat desa yang cerdas dengan pemanfaatan semaksimal teknologi informasi demi kesejahteraan
KIM Ngegong mempunyai misi agar KIM yang ada di Ngegong  bisa dibuat Integrated dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi dengan menampilkan informasi dan Potensi yang ada di lingkungannya. Karena KIM menyadari akar kemiskinan yang ada dimasyarakat adalah akibat faktor pendidikan,dan kurangnya akses informasi yang diterima. Masyarakat yang cerdas dapat memanfatkan IT secara benar, dengan IT Paradigma tentang Desa Miskin, Petani bisa lebih bermartabat 

AZAS

KIM dibentuk berazaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kemandirian, kegotong-royongan, dari oleh dan untuk masyarakat


DASAR

a.     Undang-undang Dasar 1945
b.     GBHN tahun 2004
c.      Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
d.     Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 25 tahun 2002
e.      UU no. 14 tahun 2009 tentan Keterbukaan Informasi Public
f.       UU no. 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Electronic
.

MAKSUD`

- Sebagai wahana masyarakat untuk memperoleh dan menyalurkan informasi
- Tempat Sumber informasi yang terpercaya, akurat dan faktual bagi masyarakat.

TUJUAN

  •  Memenuhi kebutuhan informasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat;
  •  Meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat;
  •  Meningkatkan kemakmuran, keadilan di masyarakat;
  •  Meningkatkan SDM guna mendukung keberhasilan pembangunan.
  •  Meningkatkan peran teknologi informasi mewujudkan masyarakat adil makmur sejahtera
  • Terwujudunya informasi yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat                     dipertanggungjawabkan
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

FUNGSI

1.     Source Informasi : sebagai sumber informasi bagi masyarakat yang akurat terpercaya da   bermanfaat
2.     Process Informasi: mengolah menguraikan secara rinci informasi menjadi bisa diterima dan difahami oleh masyarakat secara mudah dan mengena
3.      Implementasi Informasi: menerapkan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat luas
4.      Conection : menghubungkan membuat jaringan dalam rnagka mengoptimalkan informasi yang ada
5.     Aspiratif informastion: menampung kebutuhan keluhan, masukan informasi dari masyarkat untuk dipecahkan dan disalurkan

Dengan latar belakang tersebut maka pada tanggal 9 April 2010 dibentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang yang merupakan konsep alternative dalam mengatasi hambatan informasi di lingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang diebntuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya.

Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generic) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (kontekstual). Kebutuhan tersebut juga yang melibatkan berbagai elemen sosial, seperti: pemerintah (eksekutif), partai politik, DPR/MPR (legislatif), penegak hukum (yudikatif), pengusaha, media massa, kelompok kepentingan (LSM) dan kelompok penekan (pressure group). Juga pembagian peran dari penyelenggara pengembangan dan pemberdayaan KIM, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta peran elemen masyarakat lainnya seperti swasta, media massa dan lembaga masyarakat.