Apa yg dimaksud dengan KDRT?
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.Pelaku atau korban KDRT adalah: .
· suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
· orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dise butkan di atas karena hubungan darah, perkawinan (misalnya mertua, menantu, ipar, dan besan), persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
· orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut, dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan
Apa yang menjadi sebab terjadinya KDRT tersebut?
Penyebab KDRT adalah:
- Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
- Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
- KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
- Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.
Selain hal2 tersebut diatas jg dipicu oleh beberapa factor seperti misalnya:
Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor.Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga.Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Terkadang ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan maupun kebutuhan pendidikan.Dari situlah timbul pertengkaran antara suami dan istri yang akhirnya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.Kedua belah pihak tidak lagi bisa mengontrol emosi masing-masing.Seharusnya seorang istri harus bisa memahami keuangan keluarga.Naik turunnya penghasilan suami sangat mempengaruhi besar kecilnya pengeluaran yang dikeluarkan untuk keluarga.Disamping pendapatan yang kecil sementara pengeluaran yang besar seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim.Cara itu bisa menghindari pertengkaran dan timbulnya KDRT di dalam sebuah keluarga.
Dari faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah rumah tangga ada suami yang memiliki sifat arogan dan cenderung menang sendiri, karena tidak adanya pengetahuan. Maka sang istri tidak tahu bagaimana cara mengatasi sifat suami yang arogan itu sendiri. Sehingga, sulit untuk menyatukan hal yang berbeda.Akhirnya tentulah kekerasan dalam rumah tangga. Kalau di dalam rumah tangga terjadi KDRT, maka perempuan akan menjadi korban yang utama. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis.Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan.Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
Sepertti halnya dalam berpacaran.Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya.Begitu juga halnya dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya.Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas.Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah.Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya.jika sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu tinggi.Banyak contoh yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu.Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga juga bisa disebabkan tidak adanya rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena mungkin perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu.Itu bisa membuat seorang suami menyeleweng dari garis-garis menjadi seorang suami yang baik dan lebih bertanggung-jawab.Suami sering bersikap kasar dan ringan tangan.Untuk menghadapi situasi yang seperti ini, istri butuh kesabaran yang sangat amat besar. Berusaha berbuat semanis mungkin agar suami bisa berubah dan bersikap manis kepada istri.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan.Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.
Tindakan yang apa saja yang dapat dikategorikan sebagai bentuk-bentuk KDRT
Kekerasan Fisik
- Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
- Cedera berat
- Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
- Pingsan
- Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
- Kehilangan salah satu panca indera.
- Mendapat cacat.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
- Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
- Kematian korban.
- Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
- Cedera ringan
- Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
- Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Kekerasan Psikis
- Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
- Gangguan stress pasca trauma.
- Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi med
- Depresi berat atau destruksi diri
- Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
- Bunuh diri
- Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
- Ketakutan dan perasaan terteror
- Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
- Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
- Fobia atau depresi temporer
Kekerasan Seksual
- Kekerasan seksual berat, berupa:
- Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
- Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
- Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
- Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
- Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
- Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
Kekerasan Ekonomi
- Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
- Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
- Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
- Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
- Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
inan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu. Itu bisa membuat seorang suami menyeleweng dari garis-garis menjadi seorang suami yang baik dan lebih bertanggung-jawab.Suami sering bersikap kasar dan ringan tangan.Untuk menghadapi situasi yang seperti ini, istri butuh kesabaran yang sangat amat besar. Berusaha berbuat semanis mungkin agar suami bisa berubah dan bersikap manis kepada istri.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan.Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.
Bagaimana prosedur pelaporan terhadap kasus KDRT
berikut dibawah ini merupakan prosedur pelaporan terhadap kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, yakni :
- Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian), baik ditempat korban berada maupun ditempat kejadian perkara.
- Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
- Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan.
- Korban atau keluarga dapat juga meminta bantuan dari relawan pendamping (Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang perempuan dan anak), advokat, pekerja sosial, untuk mendampingi korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Terhadap pelaporan yang dilakukan maka dalam waktu 1x24 jam, pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lama 7 (tujuh) hari dan wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Adapun cara pengajuan permohonan surat penetapan perintah perlindungan adalah sebagai berikut ini :
- Permohonan dapat diajukan secara tertulis oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping atau pembimbing rohani kepada ketua pengadilan di wilayah kejadian berlangsung. Permohonan tersebut harus disetujui oleh korban. Namun dalam keadaan tertentu permohonan tersebut bisa diajukan tanpa persetujuan korban, dalam hal korban pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.
- Permohonan dapat diajukan secara lisan. Panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
- Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Dan permohonan perpanjangan ini diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.
Dalam memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga ini, prosedur hukum yang dilakukan yakni melalui penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban dalam proses ini hanya berhubungan dengan penyidik yakni pihak kepolisian pada saat proses berita acara pemeriksaan, serta berhubungan dengan jaksa dan hakim pada saat pemeriksaan di pengadilan.
Pada umumnya tindak pidana dalam undang-undang PKDRT adalah delik umum, kecuali dalam ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) yakni perbuatan kekerasan fisik/psikis yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah delik aduan. Delik aduan disini yaitu korban KDRT yang harus melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kekerasan fisik/psikis terhadap isteri atau sebaliknya.Karena tanpa adanya laporan, pihak kepolisian tidak dapat memproses tindak pidana KDRT ini.Adapun akibat dari delik aduan ini, korban kekerasan dapat sewaktu-waktu mencabut laporan kepolisian. Oleh karenanya ketentuan ini mengakibatkan kasus-kasus KDRT yang terjadi tidak pernah selesai atau pelakunya tidak dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan
Pemulihan Korban
Bentuk Perlindungan/Pelayanan Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KEPOLISIAN:
- Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan keke-rasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban .
- Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan sementara, kepo-lisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan .
- Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan .
- Kepolisian wajib segera melakukan pe-nyelidikan setelah mengetahui atau me-nerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga .
- Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:
- identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;
- kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan
- kewajiban kepolisian untuk melindungi korban .
TENAGA KESEHATAN :
- Memeriksa kesehatan korban sesuai de-ngan standar profesi;
- Membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
Pelayanan kesehatan dilakukan di sarana ke-sehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat
PEKERJA SOSIAL
- Melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;
- Memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan
- Melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
Pelayanan pekerja sosial dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat
RELAWAN PENDAMPING
Relawan Pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan konse-ling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
Bentuk pelayanannya adalah:
- Menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;
- Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;
- Mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan
- Memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.
PEMBIMBING ROHANI
Memberikan penjelasan mengenai hak, kewa-jiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.
ADVOKAT :
- Memberikan konsultasi hukum yang men-cakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
- Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
- Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
PENGADILAN:
- Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut .
- Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk:
- menetapkan suatu kondisi khusus, yakni pembatasan gerak pelaku, larangan memasuki tempat tinggal bersama, larangan membuntuti, me-ngawasi, atau mengintimidasi korban.
- mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlin-dungan.
Pertimbangan pengadilan dimaksud dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.
- Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan . Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari kor-ban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani .
- Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menya-takan satu atau lebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, dengan kewajiban mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani .
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:
- Tenaga Kesehatan; Tenaga kesehatan wajib memeriksa kor-ban sesuai dengan standar profesi, dan dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.
- Pekerja Sosial;
- Relawan Pendamping; dan/atau
- Pembimbing Rohani.
Pekerja Sosial, Relawan Pendamping, dan/ atau Pembimbing Rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
Peran serta pemerintah dan masyarakat dalam penghapusan KDRT
Pemerintah (cq. Menteri Pemberdayaan Pe-rempuan) bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga . Oleh karenanya, sebagai pelaksanaan tanggung jawab tersebut, pemerintah :
- merumuskan KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA;
- menyelenggarakan KOMUNIKASI, INFORMASI dan EDUKASI tentang kekerasan dalam rumah tangga;
- menyelenggarakan ADVOKASI dan SOSIALISASI tentang kekerasan dalam rumah tangga;
- menyelenggarakan PENDIDIKAN dan PELATIHAN SENSITIF JENDER dan ISU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA serta menetapkan STANDAR dan AKREDITASI pelayanan yang sensitif gender.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban keke-rasan dalam rumah tangga, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing dapat melakukan upaya:
- penyediaan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di kantor kepolisian;
- penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;
- pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan
- memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, KELUARGA, dan teman korban.
Dalam penyelenggaraan upaya-upaya tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya.
Kewajiban Masyarakat
Sesuai batas kemampuannya, setiap orang yang MENDENGAR, MELIHAT, atau MENGE-TAHUI terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya untuk:
- mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- memberikan perlindungan kepada korban;
- memberikan pertolongan darurat; dan
- membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.