“Era globalisasi saat ini,
komunikasi dan informasi
yang cepat, tepat dan transparan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
untuk membuka akses bagi keterbukaan informasi, maka pemerintah perlu
menjamin salahsatunya dengan dibentuknya Kelompok Informasi Masyarakat”.
Kelompok informasi masyarakat (KIM) adalah kelompok sosial masyarakat
yang secara realitas muncul dalam komunitas kehidupan atau kumpulan
individu yang mempunyai kesamaan tujuan dalam menyelesaikan berbagai
persoalan.
Sesuai dengan isi UU KIP no 14 tahun 2008 pasal 9 ayat 4 yang
berbunyi : “Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh
masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami”
Masyarakat perlu diberdayakan guna mendapatkan informasi yang
dibutuhkan untuk kepentingannya sendiri dan untuk kepentingan kebijakan
pemerintah dalam melanjutkan informasi pembangunan agar tidak terjadi
kesenjangan informasi.”
Dengan
kesenjangan informasi antar komunitas dan masyarakat menyebabkan
ketidaklancaran informasi dari masyarakat ke pemerintah dan sebaliknya.
untuk itu diperlukan kelompok informasi masyarakat (KIM) yang mampu
berperan dalam peningkatan akses informasi tersebut pada masyarakat dan
pemerintah.
Tugas dan fungsi keberadaan kelompok informasi masyarakat (KIM)
adalah sebagai penyerap informasi dari masyarakat dan dari pemerintah
serta mengolah informasi sebagai bahan masukan berbagai pihak. .Tentunya
informasi yang berkembang melalui KIM adalah informasi yang riil dan
dapat diandalkan akurasinya.
Pada acara sosialisasi pembentukan kepompok informasi ini diharapkan
dapat membentuk suatu kelompok informasi masyarakat yang dapat
menyampaikan informasi secara riil dan akurat.
Visi Misi
KIM Ngegong mempunyai visi Mewujudkan masyarakat desa
yang cerdas dengan pemanfaatan semaksimal teknologi informasi demi
kesejahteraan
KIM Ngegong mempunyai misi agar KIM yang ada di Ngegong
bisa dibuat Integrated dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi dengan
menampilkan informasi dan Potensi yang ada di lingkungannya. Karena KIM
menyadari akar kemiskinan yang ada dimasyarakat adalah akibat faktor pendidikan,dan kurangnya akses informasi yang diterima. Masyarakat yang cerdas
dapat memanfatkan IT secara benar, dengan IT Paradigma tentang Desa Miskin, Petani
bisa lebih bermartabat
AZAS
KIM dibentuk berazaskan Pancasila, dengan prinsip
transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kemandirian,
kegotong-royongan, dari oleh dan untuk masyarakat
DASAR
a. Undang-undang
Dasar 1945
b. GBHN tahun 2004
c. Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004
d. Peraturan
Pemerintah Daerah Nomor 25 tahun 2002
e. UU no. 14
tahun 2009 tentan Keterbukaan Informasi Public
f. UU no. 11
tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Electronic
.
MAKSUD`
- Sebagai wahana masyarakat untuk memperoleh dan menyalurkan informasi
- Tempat Sumber informasi yang terpercaya, akurat dan faktual bagi
masyarakat.
TUJUAN
- Memenuhi kebutuhan informasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat;
- Meningkatkan kemakmuran, keadilan di masyarakat;
- Meningkatkan SDM guna mendukung keberhasilan pembangunan.
- Meningkatkan peran teknologi informasi mewujudkan masyarakat
adil makmur sejahtera
- Terwujudunya informasi yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
FUNGSI
1. Source Informasi : sebagai sumber informasi bagi
masyarakat yang akurat terpercaya da bermanfaat
2. Process Informasi: mengolah menguraikan secara
rinci informasi menjadi bisa diterima dan difahami oleh masyarakat secara mudah
dan mengena
3.
Implementasi Informasi: menerapkan dan
menyebarkan informasi kepada masyarakat luas
4.
Conection : menghubungkan membuat jaringan dalam
rnagka mengoptimalkan informasi yang ada
5. Aspiratif informastion: menampung kebutuhan
keluhan, masukan informasi dari masyarkat untuk dipecahkan dan disalurkan
Dengan latar belakang tersebut maka pada tanggal 9 April 2010 dibentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang yang merupakan konsep
alternative dalam mengatasi hambatan informasi di lingkungan masyarakat
terutama masyarakat pedesaan. KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang
diebntuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus
berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai
kebutuhannya.
Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM
bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generic) dan fungsi
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (kontekstual). Kebutuhan tersebut juga
yang melibatkan berbagai elemen sosial, seperti: pemerintah (eksekutif), partai
politik, DPR/MPR (legislatif), penegak hukum (yudikatif), pengusaha, media
massa, kelompok kepentingan (LSM) dan kelompok penekan (pressure group). Juga
pembagian peran dari penyelenggara pengembangan dan pemberdayaan KIM, baik dari
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta peran
elemen masyarakat lainnya seperti swasta, media massa dan lembaga masyarakat.